Innalillahi, Inilah Gaya Berhubungan Suami Isteri yang Dilarang oleh Islam

Innalillahi, Inilah Gaya Berhubungan Suami Isteri yang Dilarang oleh Islam


Dalam agama Islam, hubungan suami dan istri memiliki aturan dan pedoman yang diatur oleh syariat. Salah satu aspek penting dalam hubungan tersebut adalah cara berhubungan intim antara suami dan istri. Islam menggariskan beberapa gaya berhubungan suami istri yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama. Berikut ini adalah beberapa gaya berhubungan suami istri yang dilarang dalam Islam, disertai dengan dalilnya:

1. Anal Seks: Praktik anal seks antara suami dan istri dilarang dalam Islam. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, "Allah melaknat orang yang melakukan hubungan seks melalui dubur" (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan larangan terhadap praktek tersebut.

2. Seks Oral: Menurut ajaran Islam, seks oral juga dilarang dalam hubungan suami istri. Dalil yang menunjukkan larangan ini adalah hadis yang menyatakan, "Allah tidak suka melihat kamu menjilat kemaluan istri kamu atau menjilat kemaluan suami kamu" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengindikasikan larangan terhadap tindakan tersebut.

3. Seks di Luar Nikah: Hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan, baik dalam bentuk perselingkuhan maupun hubungan pranikah, dilarang dalam Islam. Al-Quran Surah Al-Isra (17): 32 menyatakan, "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji." Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kesucian hubungan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah.

4. BDSM (Bondage, Discipline, Dominance, Submission, Sadism, Masochism): Praktik yang melibatkan elemen-elemen BDSM tidak diperbolehkan dalam hubungan suami istri menurut Islam. Ajaran agama ini menekankan pentingnya saling menghormati dan saling memperlakukan dengan kelembutan dalam hubungan intim.

Dalam Islam, hubungan suami istri dianggap suci dan dimaksudkan sebagai sarana untuk mencapai keintiman, kebahagiaan, dan keturunan yang baik. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mematuhi aturan dan pedoman yang ditetapkan oleh syariat agar hubungan suami istri tetap dalam batas-batas yang halal dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Penting untuk dicatat bahwa interpretasi dan pemahaman terhadap aturan-aturan ini dapat berbeda di kalangan ulama dan komunitas Muslim. Jika ada pertanyaan atau keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama yang terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.